Tentang Kami
Latar Belakang
Terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Sumedang (BPPD) pada tanggal 22 Desember 2020 menjadi kekuatan baru pengembangan pariwisata di Sumedang. Pembentukan BPPD merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.69/HK001/MKP/2010 Tentang Tata Cara, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Menurut peraturan ini pada pasal 1, BPPI (Badan Promosi Pariwisata Indonesia) adalah lembaga swasta dan bersifat mandiri dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata. Kegiatan promosi wisata memiliki tujuan untuk meningkatkan citra kepariwisataan, seperti yang dijelaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia, pada pasal 2 (a) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia serta mempunyai fungsi sebagai: (a) koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah dan (b) mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Menurut Peraturan Bupati Pemalang No 16 Tahun 2012 tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Pemalang Bab III Pasal 3 BPPD mempunyai tugas :
- Meningkatkan citra kepariwisataan daerah dan Indonesia;
- Meningkatkan kunjungan wisatawan manca Negara dan penerimaan pendapatan Negara maupun daerah;
- Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
- Menggalang pendanaan dari sumber selain APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
BPPD Sumedang bertujuan sebagai ”Think Tank”, dalam wujud kolaborasi Pemerintah, Bisnis, Akademisi, Media, dan Komunitas Pariwisata yang berkualitas dan profesional serta mampu memberikan sumbangannya bagi promosi pariwisata. Sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025 dan visi ”terwujudnya Sumedang sebagai Kabupaten Pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, handal, serta mampu mendorong Pembangunan Daerah” menjadi tantangan BPPD Sumedang dalam menjawab irisan tujuan berupa program kerja yang tepat dan sesuai. BPPD Sumedang akan berperan dalam mengembangkan pariwisata di Sumedang melalui fokus pada peningkatan promosi pariwisata daerah Sumedang, dengan melakukan penelitian kepariwisataan dan perencanaan serta pelaksanaan promosi pariwisata daerah Sumedang.
Landasan Hukum
Dasar-dasar hukum yang digunakan BPPD Sumedang dalam operasional pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262)
- Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan Pemberhentian unsur penentu kebijakan Badan promosi pariwisata indonesia
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 191);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan; dan
- Anggaran Dasar Badan Promosi Pariwisata Daerah Sumedang.